Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pemberian tunjangan kinerja bagi:
a. Kepala Badan Kepegawaian Negara yakni disetarakan dengan Kelas Jabatan 17; dan
b. Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara yakni disetarakan dengan Kelas Jabatan 16, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
