Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Struktur Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a merupakan tabel yang berisi jabatan pada Instansi Pemerintah yang disusun sebagai berikut:
a. dibuat per unit organisasi;
b. dimulai dari jenjang Jabatan paling tinggi sampai dengan paling rendah; dan
c. nama setiap Jabatan yang dibutuhkan, baik JPT, JA, dan/atau JF.
Koreksi Anda
