Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Penghitungan kebutuhan pegawai yang menduduki Jabatan Pelaksana berdasarkan analisis beban kerja menggunakan pendekatan yang sesuai dan tepat setelah memperhatikan hasil kerja, obyek kerja, alat kerja, dan uraian tugas.
Koreksi Anda
