Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan analisis beban kerja secara baik dan benar memerlukan penetapan alat ukur.
(2) Pelaksanaaan analisis beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara transparan, obyektif, dan
akuntabel.
(3) Kriteria alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. valid;
b. konsisten; dan
c. universal.
(4) Alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan jam kerja efektif yang merupakan jam kerja yang dipergunakan dalam melakukan suatu tugas untuk memperoleh hasil kerja yang dapat diukur atau dihitung berdasarkan bukti fisik kegiatan.
Koreksi Anda
