Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi dan validasi hasil penghitungan kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7) huruf d dilaksanakan untuk memastikan kebenaran melalui pengecekan ulang hasil penghitungan beban kerja untuk mengetahui kebenaran sesuai dengan syarat yang ditentukan dan memastikan perhitungan kebutuhan terhadap hasil penyusunan analisis beban kerja.
(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terhadap:
a. nomenklatur jabatan;
b. ikhtisar jabatan;
c. target pekerjaan;
d. jumlah beban kerja;
e. standar kemampuan rata-rata; dan
f. waktu kerja efektif dan jam kerja efektif.
(3) Tahapan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengumpulkan data hasil penghitungan Kebutuhan;
b. mengklasifikasi data hasil penghitungan Kebutuhan;
c. menganalisis data hasil penyusunan Kebutuhan;
dan
d. merekomendasikan hasil analisis penghitungan.
Koreksi Anda
