Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7) huruf c, terdiri atas:
a. penyusunan target pekerjaan atau hasil kerja secara kuantitas maupun kualitas yang harus dipenuhi dalam melakukan suatu pekerjaan untuk setiap jabatan;
b. penyusunan standar kemampuan rata-rata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) yang diukur dari satuan hasil atau satuan waktu;
c. penyusunan waktu kerja efektif dan jam kerja efektif; dan
d. penyusunan analisis beban kerja dengan pendekatan metode perhitungan kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).
Koreksi Anda
