Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7) huruf a terdiri atas: a. perencanaan proses analisis beban kerja; b. pembentukan Tim; c. pelaksanaaan pengkajian organisasi mengenai tugas pokok dan fungsi, rincian tugas dan rincian kegiatan; d. pemberitahuan kepada unit organisasi yang akan menjadi sasaran; dan e. penyampaian formulir analisis beban kerja dan petunjuk pengisian.
Koreksi Anda