Koreksi Pasal 55
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun informasi jabatan dan menghitung jumlah kebutuhan pegawai ASN menggunakan sistem informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Data jumlah pegawai ASN yang ada dirinci sesuai dengan jabatan dan jenjangnya masing-masing pada saat penyusunan informasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Data jumlah pegawai ASN yang mencapai batas usia pensiun dihitung untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang akan datang.
(4) Jumlah pegawai yang ada dibandingkan dengan jumlah kebutuhan pegawai kemudian dikurangi atau ditambahkan dengan pegawai yang mencapai batas usia pensiun dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jika perbandingan antara jumlah pegawai yang ada dengan jumlah kebutuhan pegawai hasilnya adalah kelebihan pegawai, kelebihan tersebut dikurangi dengan pegawai yang mencapai batas usia pensiun.
b. jika perbandingan antara jumlah pegawai yang ada dengan jumlah kebutuhan pegawai hasilnya adalah kekurangan pegawai, kekurangan tersebut ditambah dengan pegawai yang mencapai batas usia pensiun.
(5) Untuk Jabatan yang kekurangan jumlah pegawai ASN
selanjutnya ditetapkan sebagai prioritas untuk dipenuhi kebutuhannya dalam bentuk usul tambahan formasi tahun yang akan datang.
(6) Dalam MENETAPKAN prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Instansi Pemerintah harus memperhatikan tujuan dan rencana strategis masing-masing.
(7) Hasil penghitungan kebutuhan jumlah Pegawai ASN, data jumlah Pegawai ASN yang ada, data Pegawai ASN yang mencapai batas usia pensiun, hasil perbandingan antara data-data tersebut, dan usul tambahan formasi dituangkan ke dalam aplikasi yang bersifat elektronik.
(8) Dokumen usul tambahan formasi yang telah disahkan oleh PPK masing-masing Instansi Pemerintah wajib disampaikan kepada Menteri dan Kepala BKN dengan melampirkan rencana strategis Instansi Pemerintah.
Koreksi Anda
