Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Bahan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f merupakan masukan yang diproses, diolah, dan/atau dianalisis untuk setiap uraian tugas.
(2) Bahan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dapat berupa informasi, jasa, dan/atau benda.
Koreksi Anda
