Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e merupakan suatu keluaran atau output dari pelaksanaan tugas Jabatan yang dapat diukur atau dihitung berdasarkan bukti fisik kegiatan.
(2) Satuan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dapat berupa dokumen, data, laporan, dan/atau surat.
Koreksi Anda
