Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c menunjukkan kedudukan Jabatan yang akan dianalisis dan ditulis mulai dari unit kerja yang paling tinggi sampai dengan yang berada tepat di atasnya dalam struktur organisasi.
Koreksi Anda
