Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kode Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kode Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh BKN dengan mengacu pada Sistem Informasi ASN.
Koreksi Anda
