Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN dilaksanakan berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
(2) Hasil penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN setiap tahun terdiri dari:
a. informasi Jabatan;
b. jumlah kebutuhan Pegawai ASN; dan
c. peta jabatan pada masing-masing unit organisasi.
(3) Tahapan Penyusunan Kebutuhan ASN terdiri dari:
a. Penyusunan Analisis Jabatan;
b. Penyusunan Analisis Beban Kerja;
c. Penyusunan Peta Jabatan;
d. Pengusulan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara;
e. Penyampaian Usul Kebutuhan; dan
f. Analisis Kebutuhan Aparatur Sipil Negara.
(4) Tahapan Penyusunan Kebutuhan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
(5) Tahapan Penyusunan Kebutuhan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dilaksanakan oleh BKN untuk menentukan jumlah dan jenis Jabatan yang dibutuhkan sesuai kebutuhan Instansi Pemerintah.
Koreksi Anda
