Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
PNS yang melaksanakan penugasan sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
