Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Cuti bagi PNS yang melaksanakan penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku di instansi penerima penugasan.
(2) Cuti bagi PNS yang melaksanakan penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana contoh tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
