Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Penilaian kinerja PNS yang melaksanakan penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah dilakukan oleh pejabat penilai di instansi penerima penugasan dengan standar penilaian dari instansi induk.
Koreksi Anda
