Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penegakan disiplin PNS yang melaksanakan penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah dilakukan dengan ketentuan: a. instansi yang menerima penugasan wajib membina PNS yang melaksanakan penugasan. b. dalam hal terjadi pelanggaran disiplin, instansi penerima penugasan dapat melakukan pemeriksaan PNS penugasan di lingkungannya. c. keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang di instansi induk berdasarkan bahan dan berita acara pemeriksaan/laporan hasil pemeriksaan dari instansi penerima penugasan. d. dalam hal diperlukan, sebelum MENETAPKAN penjatuhan hukuman disiplin instansi induk dapat melakukan pemeriksaan. e. selain wajib mematuhi peraturan perundangan yang mengatur disiplin PNS, PNS yang melaksanakan penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah wajib mematuhi ketentuan disiplin dan kode etik pada instansi penerima penugasan.
Koreksi Anda