Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Instansi Pemerintah penerima penugasan wajib melakukan pengembangan kompetensi PNS yang melaksanakan penugasan.
Koreksi Anda
