Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kinerja PNS yang melaksanakan penugasan pada Instansi Pemerintah dilakukan oleh pejabat penilai di instansi penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal pejabat penilai instansi penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berstatus sebagai PNS maka penilaian kinerja dilakukan oleh pejabat penilai pada instansi induk.
Koreksi Anda