Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penegakan disiplin PNS yang melaksanakan penugasan pada Instansi Pemerintah dilakukan dengan ketentuan: a. instansi yang menerima penugasan wajib membina PNS yang melaksanakan penugasan di instansinya. b. pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin dilakukan oleh atasan langsung/tim pemeriksa pada instansi induk atau atasan/pimpinan pada instansi yang menerima penugasan. c. keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan oleh pejabat yang berwenang di instansi induk. d. penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada huruf (c) dijatuhkan berdasarkan bahan dari instansi penerima penugasan. (2) Contoh penjatuhan hukuman disiplin PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda