Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pengembangan karier PNS yang melaksanakan penugasan pada Instansi Pemerintah dilakukan dengan ketentuan:
a. masa jabatan selama dalam penugasan diperhitungkan sebagai masa jabatan terakhir sebelum melaksanakan penugasan.
b. penugasan dilakukan dengan memperhatikan pengembangan karir PNS yang bersangkutan.
c. PNS yang telah selesai menjalankan penugasan dapat diangkat dalam jabatan setingkat lebih tinggi sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
