Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan karier PNS yang melaksanakan penugasan pada Instansi Pemerintah dilakukan dengan ketentuan: a. masa jabatan selama dalam penugasan diperhitungkan sebagai masa jabatan terakhir sebelum melaksanakan penugasan. b. penugasan dilakukan dengan memperhatikan pengembangan karir PNS yang bersangkutan. c. PNS yang telah selesai menjalankan penugasan dapat diangkat dalam jabatan setingkat lebih tinggi sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda