Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Permintaan perpanjangan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) disampaikan oleh PNS yang ditugaskan kepada PPK instansi induknya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa penugasan berakhir.
(2) PPK MENETAPKAN perpanjangan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
