Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Institusi di luar Instansi Pemerintah yang membutuhkan PNS menyampaikan permintaan penugasan khusus PNS kepada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota. (2) PPK dapat MENETAPKAN keputusan penugasan di luar Instansi Pemerintah PNS di lingkungannya berdasarkan persetujuan institusi yang membutuhkan setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara. (3) Permintaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyatakan jenis jabatan, syarat jabatan, dan dokumen kelengkapan lain. (4) Permintaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Instansi Pemerintah penerima permintaan dapat menyetujui atau menolak permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Dalam hal Instansi Pemerintah menyetujui permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK instansi induk MENETAPKAN keputusan penugasan PNS di lingkungannya setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara. (7) Penetapan keputusan penugasan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda