Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Proyek Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a merupakan proyek yang dinyatakan sebagai proyek pemerintah.
(2) Proyek Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.
Koreksi Anda
