Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proyek Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a merupakan proyek yang dinyatakan sebagai proyek pemerintah. (2) Proyek Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.
Koreksi Anda