Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Penugasan Khusus PNS yang melaksanakan tugas jabatan secara khusus di luar Instansi Pemerintah dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
(2) Penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah meliputi:
a. proyek pemerintah;
b. Organisasi profesi;
c. Organsasi Internasional; dan
d. badan lain yang ditentukan pemerintah.
Koreksi Anda
