Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang setiap 2 (dua) tahun. (2) PNS yang melaksanakan penugasan pada Instansi Pemerintah dan tidak memenuhi target kinerja dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, maka PNS yang bersangkutan direkomendasikan untuk tidak diperpanjang penugasannya. (3) Dalam hal dilakukan perpanjangan penugasan, instansi induk menyampaikan tembusan surat perpanjangan penugasan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda