Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pemerintah yang membutuhkan PNS menyampaikan permintaan penugasan PNS kepada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas jabatan khusus sesuai dengan tugas dan kewenangan instansi, PPK dapat memerintahkan PNS di lingkungannya untuk
melakukan penugasan berdasarkan persetujuan dari Instansi Pemerintah yang membutuhkan setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Permintaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus menyatakan jenis jabatan dan syarat jabatan serta dokumen kelengkapan lainnya.
(4) Permintaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyetujui atau menolak permintaan.
(6) Dalam hal Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota menyetujui permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK atau PyB instansi induk MENETAPKAN keputusan penugasan PNS di lingkungannya setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(7) Keputusan Penugasan pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) ditetapkan oleh:
a. PPK Instansi masing-masing bagi PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan Khusus; atau
b. PyB bagi PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan yang Bersifat Pendukung atau Administratif.
(8) Penetapan keputusan penugasan PNS oleh PPK atau PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
