Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Dengan berlaku Peraturan Badan ini, Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 2002 sepanjang mengatur mengenai PNS yang dipekerjakan/diperbantukan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
