Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS yang berasal dari Instansi Pemerintah yang saat ini sedang melaksanakan tugas pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah di bawah suatu Instansi Pemerintah lain, maka dilakukan proses mutasi antar instansi.
Koreksi Anda