Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang menduduki jabatan fungsional yang karena jabatannya melaksanakan tugas pada Organisasi Internasional atau Badan lain yang ditentukan Pemerintah, ditetapkan keputusan penugasannya tanpa diberhentikan dari jabatan fungsionalnya. (2) Contoh PNS yang menduduki jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda