Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Instansi induk dapat melakukan penarikan PNS yang sedang menjalani penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b.
(2) Penarikan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila:
a. dijatuhi hukuman disiplin berat;
b. terdapat kebutuhan kompetensi PNS pada instansi induk atau kebutuhan lain yang bersifat mendesak;
dan/atau
c. tidak mencapai target kinerja paling kurang baik.
Koreksi Anda
