Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi induk dapat melakukan penarikan PNS yang sedang menjalani penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b. (2) Penarikan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila: a. dijatuhi hukuman disiplin berat; b. terdapat kebutuhan kompetensi PNS pada instansi induk atau kebutuhan lain yang bersifat mendesak; dan/atau c. tidak mencapai target kinerja paling kurang baik.
Koreksi Anda