Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penugasan PNS terdiri atas: a. Penugasan pada Instansi Pemerintah; b. Penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah; dan c. Penugasan pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
Koreksi Anda