Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2019
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI
1. CONTOH PENETAPAN JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI.
a. Penetapan jenjang jabatan yang sesuai dengan pangkat dan golongan ruang.
Sdri. Alice Besti Kurnia S.E., NIP. 198805102012032001, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
Pegawai yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, maka penilaian untuk MENETAPKAN Angka Kredit dinilai dari unsur:
1) Pendidikan sekolah Sarjana (S1) sebesar 100 Angka Kredit;
2) Diklat Prajabatan golongan III sebesar 2 Angka Kredit; dan 3) Pelaksanaan tugas di bidang Pengawas Koperasi, sebesar 56 Angka Kredit.
Sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar 158.
Dengan demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdri. Alice Besti Kurnia S.E., sesuai dengan jenjang pangkat, golongan ruang yang dimilikinya yakni Pengawas Koperasi Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
b. Penetapan jenjang jabatan yang tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang.
Sdr. Samsudin Saragih, S.E., M.P.A., NIP. 197207051998031001, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, jabatan Kepala Bidang Pelaksanaan Sanksi. Pegawai yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi.
Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai, Sdr. Samsudin Saragih, S.E., M.P.A., memperoleh 375 Angka Kredit, dengan perincian sebagai berikut:
1) Pendidikan sekolah Magister (S2) sebesar 150 Angka Kredit;
2) Diklat fungsional/teknis yang mendukung tugas Pengawas Koperasi sebesar 10 Angka Kredit;
3) Pelaksanaan tugas di bidang Pengawas Koperasi, sebesar 165 Angka Kredit;
4) Pengembangan profesi sebesar 20 Angka Kredit; dan 5) Penunjang tugas Pengawas Koperasi sebesar 30 Angka Kredit.
Mengingat Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdr. Samsudin Saragih, S.E., M.P.A., sebesar 375, maka penetapan jenjang jabatan pegawai yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki yaitu Pengawas Koperasi Ahli Muda, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
2. CONTOH PELAKSANAAN TUGAS
a. Pengawas Koperasi yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya.
Sdr. Mohamad Sofan Sova, S.Sos., M.Sc., NIP. 197702202002031001, jabatan Pengawas Koperasi Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada Deputi Bidang Pengawasan. Pegawai yang bersangkutan ditugaskan melaksanakan analisa hasil pemeriksaan kepatuhan legal terhadap jati diri koperasi dengan Angka Kredit 1,50.
Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Pengawas Koperasi Ahli Madya. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Mohamad Sofan Sova, S.Sos., M.Sc., sebesar 80% X 1,50 = 1,20.
b. Pengawas Koperasi yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya
Sdr. Leonardi Pratama, S.E., NIP. 197812102002111004, jabatan Pengawas Koperasi Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada Deputi Bidang Pengawasan.
Pegawai yang bersangkutan ditugaskan untuk menyusun publikasi dan informasi pengawasan koperasi dengan Angka Kredit 0,01. Kegiatan dimaksud
merupakan tugas jabatan Pengawas Koperasi Ahli Pertama. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Leonardi Pratama, S.E., sebesar 100% X 0,01 = 0,01.
3. CONTOH PERPINDAHAN JABATAN LAIN
a. Penetapan jenjang jabatan didasarkan pada perolehan Angka Kredit tanpa melihat masa kerja pangkat dan golongan ruang.
Sdr. Edi Yanto, S.E., M.M., NIP. 197504082000031001, pangkat Penata, golongan ruang III/c, jabatan Kepala Sub Bidang Audit Finansial. Pegawai yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi. Selama menduduki jabatan Kepala Sub Bidang Audit Finansial, pegawai yang bersangkutan melakukan kegiatan antara lain:
1) Unsur utama a) Diklat fungsional bidang pengawasan koperasi sebesar 6 Angka Kredit;
b) Pelaksanaan tugas di bidang pengawasan koperasi sebesar 25 Angka Kredit; dan c) Pengembangan profesi sebesar 6 Angka Kredit.
2) Unsur penunjang
Mengikuti 1 (satu) kali kegiatan seminar di bidang pengawasan koperasi sebagai moderator sehingga memperoleh 2 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang yakni sebesar 39 Angka Kredit ditambah Angka Kredit dari pendidikan Magister (S2) sebesar 150 Angka Kredit, jumlah keseluruhan yakni sebesar 189 Angka Kredit. Maka Sdr. Edi Yanto, S.E., M.M., diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Pertama dengan tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan golongan ruang.
b. Penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan.
Sdri. Saptiati Prihastuti, S.E., NIP. 196406101994032001, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, menduduki jabatan Kepala
Bidang Perencanaan Pengawasan Koperasi. Apabila pegawai yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi untuk menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Madya, maka penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan Desember 2018 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan Mei 2019, Mengingat pegawai yang bersangkutan lahir bulan Juni 1964.
4. CONTOH KENAIKAN JABATAN PENGAWAS KOPERASI AHLI MUDA KE AHLI MADYA DAN KENAIKAN JABATAN PENGAWAS KOPERASI AHLI MADYA KE AHLI UTAMA.
a. Pengumpulan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pegawas Koperasi dari Ahli Muda Ke Ahli Madya wajib mengumpulkan angka kredit 6 dari unsur pengembangan profesi.
Sdr. Steven RMC Aritonang, S.E., M.M., NIP. 198003082003041002, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, terhitung mulai tanggal 1 April 2015, jabatan Pengawas Koperasi Ahli Muda, Angka Kredit Kumulatif sebesar 315. Pada waktu penilaian bulan Januari 2018, pegawai yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 90, dengan rincian sebagai berikut:
1) Pendidikan dan pelatihan fungsional/ teknis yang mendukung tugas Pengawas Koperasi = 6 Angka Kredit 2) Pelaksanaan kegiatan analisis di bidang pengawasan koperasi = 78 Angka Kredit 3) Pengembangan Profesi
Membuat karya tulis ilmiah hasil penelitian di bidang pengawasan koperasi yang dipublikasikan dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh kementerian yang bersangkutan = 6 Angka Kredit Jumlah keseluruhan Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Steven RMC Aritonang, S.E., M.M., adalah 315 + 90 = 405 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Mengingat Sdr. Steven RMC Aritonang, S.E., M.M., telah memenuhi Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi sebesar 6 Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan
dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi. Maka setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, pegawai yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan fungsional Pengawas Koperasi jenjang Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
b. Pengumpulan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dari Ahli Madya Ke Ahli Utama wajib mengumpulkan Angka Kredit 12 dari unsur pengembangan profesi.
Sdr. Edi Wahono, M.Sc., NIP. 196603081990041002, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, terhitung mulai tanggal 1 April 2014, jabatan Pengawas Koperasi Ahli Madya, Angka Kredit Kumulatif sebesar 720. Pada waktu penilaian bulan Januari 2018, pegawai yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 134, dengan rincian sebagai berikut:
1) Pendidikan dan pelatihan fungsional/ teknis yang mendukung tugas Pengawas Koperasi.
= 10 Angka Kredit 2) Pelaksanaan kegiatan di bidang pengawasan koperasi = 112 Angka Kredit 3) Pengembangan Profesi
a) Membuat karya ilmiah hasil penelitian di bidang pengawasan koperasi dalam bentuk majalah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan = 6 Angka Kredit b) Membuat buku pedoman di bidang pengawasan koperasi = 6 Angka Kredit Jumlah keseluruhan Angka Kredit yang diperoleh Saudara Sdr. Edi Wahono, M.Sc., adalah 720 + 134 = 854 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Mengingat Sdr. Edi Wahono, M.Sc., telah memenuhi Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi sebesar 12 Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi. Maka setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, pegawai yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Pengawas Koperasi jenjang Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d.
5. CONTOH KENAIKAN PANGKAT
a. Kenaikan Pangkat dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Sdr. Febry Andriyadi, S.E., M.M., NIP. 197905052002041001, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d terhitung mulai tanggal 1 April 2016, jabatan Pengawas Koperasi Ahli Muda. Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2019, Sdr. Febry Andriyadi, S.E., M.M., memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 405 dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina, golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2019. Maka sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Pengawas Koperasi Ahli Madya.
b. Pengawas Koperasi yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan.
Sdri. Eko Sari Budirahayu, S.E., M.M., NIP. 19801016 2005042010, pangkat Penata, golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 April 2018, jabatan Pengawas Koperasi Ahli Muda. Pada waktu naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pegawai yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 315.
Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yaitu 300 Angka Kredit.
Dengan demikian Sdri. Eko Sari Budirahayu, S.E., M.M., memiliki kelebihan 15 Angka Kredit dan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
c. Pengawas Koperasi pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
Sdri. Bhakti Mega Pertiwi, S.E., M.M., NIP. 198502102008032001, pangkat Penata, golongan ruang III/c, terhitung mulai tanggal 1 April 2016, jabatan Pengawas Koperasi Ahli Muda, dengan Angka Kredit Kumulatif sebesar 225. Berdasarkan penilaian kinerja bulan Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2016, Sdri. Bhakti Mega Pertiwi, S.E., M.M., telah mengumpulkan Angka Kredit sebesar 80 sehingga dalam tahun pertama masa pangkat yang dimilikinya sejak 31 Maret
2017 telah memiliki Angka Kredit yang dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, yaitu sebesar 305. Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang dudukinya yakni sejak 31 Maret 2017 sampai dengan 31 Maret 2018 untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, Sdri. Bhakti Mega Pertiwi, S.E., M.M., wajib mengumpulkan Angka Kredit paling kurang 20% x 100 = 20.