Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengelolaan Belanja Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan gaji, uang makan, tunjangan kinerja, dan uang lembur serta pengendalian tata naskah gaji pegawai BKN pusat.
(2) Subbagian Pengelolaan Belanja Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan belanja lainnya pada BKN pusat dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, sumber daya manusia, pengelolaan kinerja unit organisasi, serta dukungan pelaksanaan reformasi birokrasi pada Biro Keuangan.
Koreksi Anda
