Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan koordinasi pelaksanaan perbendaharaan; b. penyiapan dan koordinasi pelaksanaan dan verifikasi anggaran; c. bimbingan teknis pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan; d. penyiapan dan koordinasi pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan; dan e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda