Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan koordinasi pelaksanaan perbendaharaan;
b. penyiapan dan koordinasi pelaksanaan dan verifikasi anggaran;
c. bimbingan teknis pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan;
d. penyiapan dan koordinasi pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan; dan
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
