Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana kinerja, program, dan anggaran;
b. koordinasi pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana kinerja, program, dan anggaran;
c. pengelolaan kinerja organisasi dan sistem akuntabilitas kinerja;
d. perencanaan, koordinasi dan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Perencanaan dan Kerja Sama.
Koreksi Anda
