Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana kinerja, program, dan anggaran; b. koordinasi pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana kinerja, program, dan anggaran; c. pengelolaan kinerja organisasi dan sistem akuntabilitas kinerja; d. perencanaan, koordinasi dan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Perencanaan dan Kerja Sama.
Koreksi Anda