Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi: a. membantu Kepala dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan BKN; dan b. membantu Kepala dalam melaksanakan tugas lain.
Koreksi Anda