Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi:
a. membantu Kepala dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan BKN; dan
b. membantu Kepala dalam melaksanakan tugas lain.
Koreksi Anda
