Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BKN.
(2) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Koreksi Anda
