Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BKN. (2) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Koreksi Anda