Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBLOKIRAN DATA KEPEGAWAIAN DAN/ATAU LAYANAN KEPEGAWAIAN PADA SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian dalam menindaklanjuti usulan penetapan pemblokiran dan/atau pembukaan pemblokiran membentuk Tim.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah setara pejabat pimpinan tinggi pratama dari unit dan/atau instansi terkait.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tim memberikan rekomendasi kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian untuk diajukan atau tidak dapat diajukan penetapan pemblokiran dan/atau pembukaan pemblokiran.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti dengan:
a. dikembalikan kepada pengusul melalui surat apabila usulan tidak dapat diajukan penetapan pemblokiran dan/atau pembukaan pemblokiran disertai dengan alasan; atau
b. diajukan penetapan pemblokiran dan/atau pembukaan pemblokiran kepada Kepala BKN.
Koreksi Anda
