Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBLOKIRAN DATA KEPEGAWAIAN DAN/ATAU LAYANAN KEPEGAWAIAN PADA SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan apabila PPK telah mematuhi NSPK Manajemen ASN.
Koreksi Anda