Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBLOKIRAN DATA KEPEGAWAIAN DAN/ATAU LAYANAN KEPEGAWAIAN PADA SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian yang dilakukan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diusulkan kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian.
(2) Pengusulan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan BKN dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan BKN mengusulkan secara tertulis Penetapan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian;
b. usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan melampirkan dokumen, bahan, data, dan/atau informasi yang membuktikan telah terjadi pelanggaran NSPK Manajemen ASN;
c. Auditor Manajemen ASN melakukan Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
d. Auditor Manajemen ASN menyampaikan hasil Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian untuk diajukan Penetapan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan
Kepegawaian melalui pejabat pimpinan tinggi pratama.
(3) Pengusulan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian oleh Auditor Manajemen ASN dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
(1) Auditor Manajemen ASN melakukan Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN terhadap informasi yang diperoleh; dan
(2) Auditor Manajemen ASN menyampaikan hasil Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian untuk diajukan Penetapan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian melalui pejabat pimpinan tinggi pratama.
Koreksi Anda
