Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBLOKIRAN DATA KEPEGAWAIAN DAN/ATAU LAYANAN KEPEGAWAIAN PADA SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) dilaksanakan apabila Instansi Pemerintah:
a. tidak melakukan perbaikan implementasi NSPK Manajemen ASN; atau
b. tidak menindaklanjuti hasil Audit Manajemen ASN.
(2) Pengusulan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian diusulkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan BKN, dan Auditor Manajemen ASN.
Koreksi Anda
