Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBLOKIRAN DATA KEPEGAWAIAN DAN/ATAU LAYANAN KEPEGAWAIAN PADA SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilaksanakan apabila Instansi Pemerintah: a. tidak melakukan perbaikan implementasi NSPK Manajemen ASN; atau b. tidak menindaklanjuti hasil Audit Manajemen ASN. (2) Pengusulan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian diusulkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan BKN, dan Auditor Manajemen ASN.
Koreksi Anda