Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBLOKIRAN DATA KEPEGAWAIAN DAN/ATAU LAYANAN KEPEGAWAIAN PADA SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian dilakukan terhadap proses Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah melalui SIASN yang berbasis teknologi informasi.
(2) Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian terhadap proses pelaksanaan Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian atas pelaksanaan Manajemen ASN yang tidak sesuai dengan NSPK Manajemen ASN;
dan
b. Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian atas pelaksanaan Manajemen ASN yang tidak sesuai dengan NSPK Manajemen ASN yang berdampak krusial dan bersifat masif.
(3) Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian terhadap proses pelaksanaan Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dilakukan terhadap:
a. PNS yang menurut peraturan perundang-undangan seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat tetapi oleh PPK tidak diberhentikan sebagai PNS;
b. PNS yang menurut peraturan perundang-undangan seharusnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan tetapi oleh PPK tidak diberhentikan sebagai PNS;
c. PNS yang menurut peraturan perundang-undangan seharusnya dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, tetapi oleh PPK tidak dijatuhi hukuman disiplin atau dijatuhi hukuman disiplin yang lebih ringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. PNS yang menurut peraturan perundang-undangan seharusnya diangkat dalam jabatan sesuai NSPK Manajemen ASN tetapi oleh PPK pengangkatan dalam jabatannya tidak sesuai NSPK Manajemen ASN; dan
e. PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, diangkat menjadi pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural yang menurut peraturan perundang-undangan harus diberhentikan sementara tetapi oleh PPK tidak diberhentikan sementara sebagai PNS.
(4) Pemblokiran terhadap layanan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pemblokiran terhadap layanan kepegawaian untuk menangguhkan sementara sebagian Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian.
(5) Pemblokiran terhadap layanan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pemblokiran
terhadap layanan kepegawaian untuk menangguhkan seluruh Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian.
(6) Ketentuan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap PPPK.
Koreksi Anda
