Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBLOKIRAN DATA KEPEGAWAIAN DAN/ATAU LAYANAN KEPEGAWAIAN PADA SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dinyatakan tetap berlaku;
b. Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada sistem aplikasi pelayanan kepegawaian masih dapat dilakukan sampai dengan diterapkannya SIASN secara nasional; dan
c. pengusulan pemblokiran dan pembukaan pemblokiran dapat dilakukan oleh Pejabat Fungsional Auditor Kepegawaian BKN sampai dengan beralihnya menjadi Auditor Manajemen ASN.
Koreksi Anda
