Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBLOKIRAN DATA KEPEGAWAIAN DAN/ATAU LAYANAN KEPEGAWAIAN PADA SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dinyatakan tetap berlaku; b. Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada sistem aplikasi pelayanan kepegawaian masih dapat dilakukan sampai dengan diterapkannya SIASN secara nasional; dan c. pengusulan pemblokiran dan pembukaan pemblokiran dapat dilakukan oleh Pejabat Fungsional Auditor Kepegawaian BKN sampai dengan beralihnya menjadi Auditor Manajemen ASN.
Koreksi Anda