Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBLOKIRAN DATA KEPEGAWAIAN DAN/ATAU LAYANAN KEPEGAWAIAN PADA SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prinsip dasar dalam Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada SIASN meliputi: a. kehati-hatian; b. antisipasi; c. akuntabilitas; d. keakuratan; e. kepastian hukum; dan f. transparansi. (2) Prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan upaya memastikan tindakan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian dengan memperhatikan sebab dan akibat yang ditimbulkan dari kegiatan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian. (3) Prinsip antisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan upaya pencegahan pelanggaran Manajemen ASN yang lebih jauh serta upaya meminimalisasi adanya kerugian keuangan negara. (4) Prinsip akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan upaya memastikan tindakan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian dapat dipertanggungjawabkan. (5) Prinsip keakuratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan upaya memastikan tindakan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian sesuai ketepatan dengan mengutamakan validitas Data PNS. (6) Prinsip kepastian hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan upaya memastikan tindakan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Prinsip transparansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan upaya memastikan tindakan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda