Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBLOKIRAN DATA KEPEGAWAIAN DAN/ATAU LAYANAN KEPEGAWAIAN PADA SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam melakukan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada SIASN.
Koreksi Anda
