Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis dimaksudkan untuk mewujudkan keseragaman dan kelancaran pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan kearsipan di lingkungan BKN.
(2) Tujuan Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis meliputi:
a. standardisasi dalam penerapan sistem kearsipan di seluruh unit kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kelancaran komunikasi kedinasan, baik di lingkungan internal maupun eksternal;
c. keselamatan bahan-bahan bukti pertanggungjawaban nasional dan bernilai historis instansi;
d. terciptanya Arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh unit kerja di lingkungan BKN;
e. ketersediaan Arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
f. penyelenggaraan kearsipan sebagai suatu sistem yang terpadu; dan
g. terkelolanya Arsip Dinamis sesuai dengan kaidah- kaidah kearsipan dan peraturan perundang- undangan.
(3) Sasaran Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis meliputi:
a. tercapainya kesamaan pengertian, penafsiran, dan pemahaman dalam melakukan kegiatan pengelolaan Arsip Dinamis di lingkungan BKN;
b. terwujudnya keterpaduan tindakan antara unit kearsipan dengan unit pengolah dalam melakukan pengelolaan Arsip Dinamis di lingkungan BKN; dan
c. terwujudnya pengelolaan Arsip Dinamis secara efektif dan efisien di lingkungan BKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
