Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis dimaksudkan untuk mewujudkan keseragaman dan kelancaran pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan kearsipan di lingkungan BKN. (2) Tujuan Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis meliputi: a. standardisasi dalam penerapan sistem kearsipan di seluruh unit kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kelancaran komunikasi kedinasan, baik di lingkungan internal maupun eksternal; c. keselamatan bahan-bahan bukti pertanggungjawaban nasional dan bernilai historis instansi; d. terciptanya Arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh unit kerja di lingkungan BKN; e. ketersediaan Arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; f. penyelenggaraan kearsipan sebagai suatu sistem yang terpadu; dan g. terkelolanya Arsip Dinamis sesuai dengan kaidah- kaidah kearsipan dan peraturan perundang- undangan. (3) Sasaran Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis meliputi: a. tercapainya kesamaan pengertian, penafsiran, dan pemahaman dalam melakukan kegiatan pengelolaan Arsip Dinamis di lingkungan BKN; b. terwujudnya keterpaduan tindakan antara unit kearsipan dengan unit pengolah dalam melakukan pengelolaan Arsip Dinamis di lingkungan BKN; dan c. terwujudnya pengelolaan Arsip Dinamis secara efektif dan efisien di lingkungan BKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda