Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Guru dan Tenaga Kependidikan adalah:
a. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Guru pada satuan pendidikan menengah;
dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan menengah, yang terdiri atas:
1) Pengawas Sekolah;
2) Kepala Sekolah;
3) Pengelola Laboratorium/Bengkel;
4) Pranata Laboratorium Pendidikan;
5) Pengelola Perpustakaan;
6) Pustakawan; dan 7) Pejabat Pengawas dan Pelaksana.
2. Pejabat yang Berwenang adalah Sekretaris Daerah Provinsi.