Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi:
a. Pejabat Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana; dan
b. Pejabat yang berwenang di bidang pembinaan fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana, sesuai tugas dan fungsinya dalam Pelaksanaan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana.
(2) Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana meliputi:
a. pendahuluan;
b. kedudukan, tugas dan ruang lingkup jabatan;
c. jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang;
d. pengangkatan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana;
e. sasaran kerja pegawai dan angka kredit;
f. kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; dan
g. penutup.
Koreksi Anda
