Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c dijabat oleh pejabat fungsional dan pelaksana di lingkungan BKKBN. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melaksanakan koordinasi, ketatausahaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, kegiatan, dan administrasi pelaksanaan SPBE di lingkungan BKKBN; b. membantu mengumpulkan data dan dokumen pendukung Tim SPBE; dan c. menghimpun laporan pelaksanaan SPBE dari Kelompok Kerja dan para ketua kelompok kerja sebagai bahan laporan pelaksanaan SPBE.
Koreksi Anda